Tuesday 22 August 2017

Hukum Bisnis Online Forex


Oleh: Ust. Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA. Pertanyaan: Assalamu8217alaikum, Ustadz pak, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis Valas Secara linea yang biasa disebut dengan bisnis 8220Forex8221 dimana ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan Suatu mata uang, kalau di Dunia nyata mungkin mirip dengan cambiavalute. ATAS jawabannya saya ucapkan Terima kasih. Wassalamu8217alaikum. Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Langsung Saja, Dalam syari8217at islam, Bisnis Mata uang (Valas) Secara Garis dibolehkan Besar, Hanya Saja ada yang dua ketentuan Harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian Masyarakat Luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar di prezzo bagi barang-barang Lain Tidak dapat dipermainkan Oleh orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut: 1. Bila mata uang yang Jenis diperdagangkan Sama, misal. Uang rupia pecahan Rp 100.000, - ditukar dengan uang rupia pecahan Rp 1.000, - Maka pada kondisi semacam ini ada yang dua persaratan Harus dipenuhi: Penukaran dilakukan dengan cara Kontan, sehingga ketika kedua Belah pihak yang mengadakan transaksi Telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing - Masing Harus Segera melakukan pembayaran dengan cara Kontan dan Lunas, Tanpa ada yang pembayaran tertunda Walau Hanya Rp 1, - (Satu rupie). Nominasi kedua uang tersbeut berjumlah sama, Tanpa ada yang dilebihkan. Dengan demikian pada contoh Kasus di ATAS, yaitu uang rupia pecahan Rp. 100.000, - bila ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp. 1.000, - Maka pemilik pecahan Rp 100.000, - Harus Benar-Benar mendapatkan pecahan Rp 1.000, - sebanyak 100 (Seratus) Lembar. Tidak boleh ada sedikitpun pengurangan. 2. Bila mata uang yang Jenis dipertukarkan Berbeda, misalnya mata uang dolar Amerika ditukar dengan rupia indonesia, Maka pada kondisi semacam ini prose Tukar menukar Harus memenuhi condizioni Costi Pertama dari kedua persyaratan di ATAS, yaitu pembayaran dilakukan dengan Kontan dan Lunas, Tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000, -, Maka pembayaran Antara anda berdua Harus dilakukan dengan Kontan dan Lunas, Tanpa ada yang terhutang sedikitpun. 1548 1548 1548. 8220Emas dijual dengan EMAS, Perak dijual dengan Perak, Gandum dijual dengan Gandum, sya8217ir (salah Satu Jenis Gandum) dijual dengan sya8217ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takarantimbangannya) Harus sama dan Kontan. Barang Siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia Telah berbuat riba.8221 (HRS musulmano Dalam kitabnya Come Shahih) Dan para ulama8217 Zaman sekarang Telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di Zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada Zaman dahulu yaitu dinaro atau dirham. Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata uang dinaro dengan dinaro atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku Pula pada pernukaran mata uang yang ada pada Zaman sekarang. Bila adanya demikian, Maka bisnis Valas Secara linea yang disebut dengan forex Adalah Bisnis yang diharamkan. Yang demikian ITU Karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan Kontan dan Lunas, Akan tetapi pembeli Hanya membayarkan beberapa persen dari Valas totale yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan pasar Valas di Akhir hari atau pada Akhir tempo yang disepakati Oleh keduanya, mereka berdua mengadakan perhitungan Untung atau Rugi Selaras dengan pergerakan nilai Tukar kedua mata uang yang diperdagangkan. Wallahu Ta8217ala a8217alam bisshowab. Abu Ayaz Aku sama sekali bukanlah seorang penulis. Bukan ilmi Ahlul pula. Aku Hanya seorang pembelajar biasa yang Masih Harus banyak Belajar Lagi dan Terus Belajar. Isi blogku ini hampir semuanya bukanlah Karya ilmiyah Hasil tulisanku sendiri. Namun AKU Hanya mengkompilasinya saja dari berbagai Sumber yang kuhimpun menjadi Satu di blog ku ini, Yang mana AKU mengharapkan keridhoan Allah wa subhanahu taala ATAS usahaku ini, agar Kumpulan himpunan artikel2 ini dapat diambil manfaatnya Oleh para pembaca blog ku, dan juga demi percepatan Dari penyebaran ilmu ITU sendiri. bermanfaat Semoga. Visualizza il mio profileOleh completo: Ust. Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA. Pertanyaan: Assalamu8217alaikum, Ustadz pak, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis Valas Secara linea yang biasa disebut dengan bisnis 8220Forex8221 dimana ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan Suatu mata uang, kalau di Dunia nyata mungkin mirip dengan cambiavalute. ATAS jawabannya saya ucapkan Terima kasih. Wassalamu8217alaikum. Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Langsung Saja, Dalam syari8217at islam, Bisnis Mata uang (Valas) Secara Garis dibolehkan Besar, Hanya Saja ada yang dua ketentuan Harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian Masyarakat Luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar di prezzo bagi barang-barang Lain Tidak dapat dipermainkan Oleh orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut: 1. Bila mata uang yang Jenis diperdagangkan Sama, misal. Uang rupia pecahan Rp 100.000, - ditukar dengan uang rupia pecahan Rp 1.000, - Maka pada kondisi semacam ini ada yang dua persaratan Harus dipenuhi: Penukaran dilakukan dengan cara Kontan, sehingga ketika kedua Belah pihak yang mengadakan transaksi Telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing - Masing Harus Segera melakukan pembayaran dengan cara Kontan dan Lunas, Tanpa ada yang pembayaran tertunda Walau Hanya Rp 1, - (Satu rupie). Nominasi kedua uang tersbeut berjumlah sama, Tanpa ada yang dilebihkan. Dengan demikian pada contoh Kasus di ATAS, yaitu uang rupia pecahan Rp. 100.000, - bila ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp. 1.000, - Maka pemilik pecahan Rp 100.000, - Harus Benar-Benar mendapatkan pecahan Rp 1.000, - sebanyak 100 (Seratus) Lembar. Tidak boleh ada sedikitpun pengurangan. 2. Bila mata uang yang Jenis dipertukarkan Berbeda, misalnya mata uang dolar Amerika ditukar dengan rupia indonesia, Maka pada kondisi semacam ini prose Tukar menukar Harus memenuhi condizioni Costi Pertama dari kedua persyaratan di ATAS, yaitu pembayaran dilakukan dengan Kontan dan Lunas, Tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000, -, Maka pembayaran Antara anda berdua Harus dilakukan dengan Kontan dan Lunas, Tanpa ada yang terhutang sedikitpun. 1548 1548 1548. 8220Emas dijual dengan EMAS, Perak dijual dengan Perak, Gandum dijual dengan Gandum, sya8217ir (salah Satu Jenis Gandum) dijual dengan sya8217ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takarantimbangannya) Harus sama dan Kontan. Barang Siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia Telah berbuat riba.8221 (HRS musulmano Dalam kitabnya Come Shahih) Dan para ulama8217 Zaman sekarang Telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di Zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada Zaman dahulu yaitu dinaro atau dirham. Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata uang dinaro dengan dinaro atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku Pula pada pernukaran mata uang yang ada pada Zaman sekarang. Bila adanya demikian, Maka bisnis Valas Secara linea yang disebut dengan forex Adalah Bisnis yang diharamkan. Yang demikian ITU Karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan Kontan dan Lunas, Akan tetapi pembeli Hanya membayarkan beberapa persen dari Valas totale yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan pasar Valas di Akhir hari atau pada Akhir tempo yang disepakati Oleh keduanya, mereka berdua mengadakan perhitungan Untung atau Rugi Selaras dengan pergerakan nilai Tukar kedua mata uang yang diperdagangkan. Wallahu Ta8217ala a8217alam bisshowab.

No comments:

Post a Comment